Pasuruan, kabarpas.com – Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jatmiko (57) dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi redistribusi tanah.
Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (8/6/2023) sore.
Tidak hanya kades Tambaksari, Kejari juga menahan Cariadi, 50, Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari. Keduanya melakukan pungli dalam program Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan dari Kementrian ATR BPN.
Dalam program yang seharusnya dijalankan gratis ini, mereka justru menarik iuran pungli kepada warganya.
“Keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Modus yang diduga dilakukan Jatmiko, 57, dan Cariadi, 50, dengan meminta warga membayar biaya retribusi senilai Rp 2.400 per meter persegi.
Sekitar 250 warga yang diduga menjadi korban.
Adapun iuran retribusi lahan yang ditarik oleh kedua tersangka jumlahnya bervariasi. Dimana yang paling rendah senilai Rp 500 ribu dan paling tinggi senilai Rp 60 Juta. “Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” imbuhnya.
Keduanya disangkakan pasal berlapis.
Pertama adalah Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga yang diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan. (emn/ian).