Pasuruan (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2001, yaitu tentang pemberantasan prostitusi yang ada di wilayah setempat.
Dijelaskannya, pelaku prostitusi lainnya yang ia maksud yaitu seperti pria yang melakukan prostitusi, pemilik rumah, dan juga germonya atau mucikarinya. “Semua pelaku prostitusi lainnya harus juga diatur, dan tentunya sanksinya sekalian. Agar hal ini bisa benar-benar memberikan efek jera bagi mereka,” imbuhnya.Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa perda tersebut harus benar-benar dikaji kembali secara matang. Dan bisa memberikan efek jera kepada seluruh pelaku prostitusi.
“Kalau perda ini tidak segera dikaji kembali. Maka bisa jadi prostitusi di Kabupaten Pasuruan akan semakin marak. Tapi, kalau perda ini berhasil digodok kembali dengan peraturan yang lebih relevan. Tentunya kami akan lebih luas jangkauannya dalam melakukan penindakan dalam memberantas prostitusi,” pungkasnya. (har/abu).