Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 16 Okt 2020 02:36 WIB ·

Jajaran Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law 


Jajaran Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law  Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Belakangan ini masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Pasuruan mengalami gejolak terkait RUU Cipta Kerja. Untuk itu Pemerintah Pusat mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual.

Di Kota Pasuruan Pjs. Walikota Pasuruan Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda serta Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi tersebut di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.

Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Ddalam sambutan pengantarnya, Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikakan materi dan menjelaskan secara terbuka.

Diharapkan Kepada Forkopimda, bahwa tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja serta tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja dibandingkan dengan Hoax. Selain itu, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.

“Sehingga, pada waktu itu diselesaikan satu Undang-Undang, dan ternyata Undang-Undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak Undang-Undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang. Idenya dulu seperti itu,” terangnya.

Selanjutnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto yang menjelasakan Pokok-Pokok Penjelasan UU Cipta Kerja yang terdiri dari Struktur UU Cipta Kerja, Latar Belakang dan Manfaat UU Cipta Kerja, dan Pokok-Pokok Substansi UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait Urgensi RUU Cipta Kerja, serta Pokok-Pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Mendagri Tito karnavian menerangkan bahwa pertimbangan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah Menteri untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forum koordinasi Pimpinan Daerah

“Sehingga memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tetapi juga langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

25 April 2024 - 15:14 WIB

Keren! Bekas Carrefour Akan Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Timur Tengah

23 April 2024 - 10:52 WIB

Pemkot Pasuruan Akan Bangun Rest Area Bernuansa Arafah di Jalur Pantura

22 April 2024 - 22:43 WIB

Hadiri Haul KH. Chumaidi, Mas Adi Minta Doa Agar Bisa Amanah di Tahun Akhir Jabatanya 

22 April 2024 - 15:33 WIB

Pelaku UMKM Impikan Ada Sentra Khusus Bandeng Jelak di Kota Pasuruan

21 April 2024 - 21:47 WIB

Resmikan Gedung PLUT-KUMKM, Gus Ipul Harap Difungsikan sebagai Pengembangan Koperasi dan UMKM

17 April 2024 - 15:18 WIB

Trending di Kabar Pasuruan