Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus tindak pidana penadah mobil hasil curian yang terjadi di Cirebon, berhasil diungkap oleh Tim Resmob Suropati Polres Kota Pasuruan, Sabtu (31/8/2019).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penadah barang hasil tindak pidana penggelapan mobil milik Anisul Fuad (49), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku penadah barang curian yakni Aris Felani (30), warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan bersama barang bukti sebuah mobil merk Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol L-1019-PY,” kata AKP Endy kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kota Pasuruan, dan diserahkan ke Polres Cirebon untuk diproses.
“Kejadian tersebut bermula saat pelaku penggelapan bernama Holis meminjam mobil kepada saudara Anisul Fuad, namun kendaraannya belum juga dikembalikan,” katanya.
“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon. Kemudian, Polres Cirebon, berkoordinasi dengan resmob suropati dan melakukan penyelidikan,” tambahnya. (ajo/diz).