Trenggalek, Kabarpas.com – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Trenggalek, yang dikemas dalam bentuk rapat dengar pendapat terkait proses perizinan usaha yang dianggap berbelit-belit di aula DPRD setempat, Selasa 24 Februari 2026.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi dan Ketua Komisi IV Sukarodin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin menyebut, ada dua pokok persoalan yang harus ditanggapi secara serius dari hasil aspirasi yang disampaikan oleh IAI Cabang Trenggalek.
Diantaranya adalah proses pengajuan izin yang tidak berlaku (mati) menjadi izin baru terkendala pada sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) dan disebut sebagai SOTES, sekaligus menjadi kendala utama.
“Ada beberapa data yang hilang diaplikasi. Nah, di sini pemohon mengurus ulang mulai dari awal dan ini yang menjadi problematik atau ribet. Pertanyaannya kenapa data koq bisa hilang,” kata Sukarodin.
Sedangkan untuk perbaikan data kewenangan ada di pusat, sehingga diperlukan koordinasi secara intensif agar data tersebut bisa muncul kembali.
Politisi senior PKB itu menyampaikan, dari IAI Cabang Trenggalek mengeluhkan hal tersebut karena belum ada Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas. Tentu saja ini akan menjadi kendala dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, dan dan SLF menjadi buntu.
“Jadi harus ada solusi akan kemudahan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Kemudian, ia menuturkan, pihak Dinas Kesehatan telah menjelaskan jika akan ada pertemuan dengan Kementerian Kesehatan Kamis mendatang.
“Tentu ini angin segar, dan bagi IAI Cabang Trenggalek. Sekaligus meminimalisir para apoteker meninggalkan Trenggalek karena problem tersebut,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar ada penertiban terkait PBG terhadap apotik-apotik yang akan berdiri. Tapi yang sudah terlanjur berdiri tinggal mengurus SLF agar tidak merugikan pemilik usaha.
“Maksudnya proses pengurusan PBG sambil jalan, namun kalau operasi wajib memiliki PBG,” tuturnya.
Sementara itu. Ketua IAI Cabang Trenggalek, Esti Ambar Widya Ningrum membenarkan jika dirinya bersama anggotanya menyampaikan aspirasi terkait kendala perizinan. “Tentu ini penting, karena menyangkut masa depan per apotikan di Trenggalek,” jelasnya.
Esti sapaan dia mengatakan, di Trenggalek ada sekitar 110 apotik dan ada yang izinnya sudah mati. “Kalau ada kendala dalam proses perizinan ya kita kan wadul ke dewan,” tutupnya.(gus/ian).



















