Jember, Kabarpas.com – Pemerintah daerah memastikan honor bagi guru ngaji Muslim, pengajar kitab non-Muslim, modin, marbot, hingga ketua pengajian Muslimat akan mulai dicairkan pada 9 Maret 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu penerima manfaat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin mengatakan kuota penerima honor tahun ini tetap sebanyak 22 ribu orang, sama seperti tahun sebelumnya. Setiap penerima akan memperoleh honor sebesar Rp1.500.000.
“Kuota guru ngaji kami 22 ribu orang. Tahun lalu masih terdapat sisa sekitar 601 penerima yang tidak bisa dicairkan karena berbagai faktor,” ujar Hafid usai rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, honor tahun sebelumnya tidak tersalurkan sepenuhnya karena sejumlah kendala administratif, mulai dari penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, menolak bantuan, hingga tidak melengkapi persyaratan.
Salah satu syarat yang menjadi sorotan adalah kewajiban dokumentasi kegiatan mengajar. Sesuai ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan harus disertai bukti foto aktivitas mengajar. “Ada yang tidak bersedia difoto sehingga administrasinya tidak lengkap dan kami tidak berani mencairkan,” katanya.
Untuk tahun ini, persyaratan diperketat guna memudahkan proses audit. Selain daftar nama santri, penerima juga wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) santri dengan minimal 10 santri aktif.
Hingga awal Maret, data penerima dari 18.664 orang telah masuk dari sebagian besar desa di Jember. Pemerintah meminta desa yang belum menyerahkan data segera melengkapi paling lambat pekan ini agar pencairan tahap pertama dapat berjalan sesuai jadwal.
Pencairan akan dilakukan melalui balai desa masing-masing dengan sistem bergilir sekitar 30 desa per hari. Mengingat waktu menuju Lebaran relatif singkat, distribusi honor direncanakan berlangsung secara maraton.
Pemkab juga memastikan tidak ada potongan maupun setoran awal pada rekening penerima. Dana yang belum diambil tetap utuh tanpa pengurangan.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa honor ini diperuntukkan khusus bagi tokoh keagamaan yang belum pernah menerima insentif pemerintah. Penerima yang diketahui berstatus TNI, Polri, ASN aktif maupun pensiunan, perangkat desa, atau kader yang telah menerima insentif lain diwajibkan mengembalikan bantuan tersebut.
Pemkab Jember berharap pencairan honor ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas peran para tokoh keagamaan dalam membina masyarakat sekaligus membantu kebutuhan ekonomi menjelang hari raya. (dan/ian).



















