Pasuruan (Kabarpas.com) – Program Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak mendapat antusias yang cukup tinggi dari warga Pasuruan. Itu terbukti pada hari terakhir TA tahap pertama, peserta yang ikut dalam program tersebut membludak. Bahkan, uang tebusan yang telah dibayarkan oleh warga itu mencapai Rp 52,9 Milyar.
Rusdiyanto mengungkapkan bahwasanya Tax Amnesty ini tak hanya dikhususkan untuk uang-uang yang disimpan diluar negeri dan orang-orang yang wajib pajak, tetapi semua wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau minimal sudah melaporkan SPT Tahunan melalui tarif yang sudah ditentukan.
“Besaran untuk tarifnya hanya 2 persen saja, tapi itu hanya untuk periode pertama saja, yakni mulai juli sampai September. Tapi kalau sudah oktober sampai desember 2016 mendatang, tarif yang harus dibayar adalah 3 persen dari nilai harta benda. Begitu juga dengan periode ketiga, yakni mulai januari sampai maret, tariff yang dikenakan adalah 5 persen dikali nilai harta benda yang dimiliki,” ucap Rusdiyanto kepada Kabarpas.com, di sela-sela kesibukannya, Jumat (30/09/2016).
Sementara untuk jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diserahkan ke KPP Pratama Pasuruan yaitu mencapai 740 buah, sedangkan uang tebusan yang telah dibayarkan mencapai Rp 52,9 Milyar. Kata Rusdiyanto, pihaknya mentargetkan uang tebusan yang akan diterima adalah sekitar Rp 100 Milyar.
“Kami terus melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat langsung maupun media, dengan harapan masyarakat segera dapat mengikuti Tax Amnesty, karena ini adalah kewajiban untuk membantu pemerintah dalam menambah pendapatan. Silahkan bisa langsung datang ke KPP Pratama Pasuruan di Jl Panglima Sudirman, karena kami buka sampai pukul 9 malam,” ungkapnya. (iim/gus).