Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Okt 2017 18:44 WIB ·

Gara-gara Hina Presiden dan Kapolri, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi


Gara-gara Hina Presiden dan Kapolri, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Shohibul Hujjah

________________________________________________________________________

Surabaya (Kabarpas.com) – Diduga gara-gara menyebarkan konten negatif dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian di media sosial. Seorang warga Pasuruan berinisial MAH (21), warga Jalan Layur Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi.

Polisi menangkap pelaku di kediamannya, di Bangil pada Sabtu (07/10/2017) lalu. Penangkapan itu berdasarkan bukti yang didapat polisi di Instagram pelaku pada kurun Juli-September 2017. Yang isinya tidak suka dengan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Tak hanya itu, pelaku juga  membuat meme dengan menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit. Selain itu, pelaku menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim pro-komunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.

Didepan media Senin (09/10) Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera di balai ruang wartawan Mapolda Jawa Timur mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang langsung kemudian ditindak lanjuti oleh pihaknya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi, ” katanya kepada sejumlah awak media, saat menggelar rilis di Mapolda Jatim, Senin (09/10/2017).

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku menyebarkan itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumanya yaitu maksimal enam tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dar/hib).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Perusahaan Rokok Terbesar di Korea Selatan Segera Dibangun di Pasuruan

26 April 2024 - 23:57 WIB

Pelaku Pembunuhan Penjaga Kebun di Pasuruan Peragakan 45 Adegan hingga Sebabkan Korban Tewas

26 April 2024 - 05:18 WIB

Ratusan Purel Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Ada Apa?

22 April 2024 - 22:02 WIB

Balita di Pasuruan Tewas Tenggelam di Sungai

16 April 2024 - 13:53 WIB

Elf Angkut Belasan Penumpang Ludes Terbakar di Tol Pandaan-Malang

13 April 2024 - 18:05 WIB

Sopir Ngantuk, Agya Seruduk Rumah Warga di Pasuruan

12 April 2024 - 17:29 WIB

Trending di Berita Pasuruan