Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo memberikan pembinaan terhadap Bank Sampah Barokallah Desa Kedungsari, Kecamatan Maron. Bank Sampah Barokallah ini baru terbentuk sekitar 5 bulan yang lalu.
Pembinaan ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari pengurus Bank Sampah Barokallah, TP. PKK Desa Kedungsari dan Kader Lingkungan Desa Kedungsari Kecamatan Maron. Sebagai narasumber hadir dari PT POMI Paiton (manajemen bank sampah), Komunitas Lingkungan (ecobricks/membuat bahan plastik sebagai pengganti batu bata) dan DLH Kabupaten Probolinggo (pengetahuan daur ulang penanggulangan sampah).
Dasar hukum kegiatan ini diantaranya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui bank sampah, Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo melalui Kasi Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah Bambang Hermanto mengatakan pembinaan terhadap bank sampah ini bertujuan untuk memotivasi pengurus bank sampah dalam upaya pengelolaan sampah dan manajemen bank sampah sehingga berbentuk bank sampah yang mandiri.
“Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai lingkungan hidup sehingga tercipta lingkungan bersih, rapi dan sehat,” katanya.
Menurut Bambang, pembinaan ini merupakan salah satu upaya menanamkan pemahaman pada masyarakat dengan memaksimalkan pemanfaatan barang bekas dan mengurangi jumlah barang bekas yang dibuang. “Disamping meminimalisir jumlah timbunan sampah yang akan masuk pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.
Bambang menerangkan materi pembinaan yang diberikan diantaranya bank sampah merupakan salah satu strategi penerapan pemilahan sampah dalam upaya pembatasan sampah dalam pengelolaan di tingkat masyarakat dengan pola intensif, konsep utama dari bank sampah yaitu menggunakan konsep 3R salah satu cara penerapannya adalah melalui penyelenggaraan berbasis masyarakat yang diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang) serta Kabupaten Probolinggo memiliki 18 bank sampah.
“Melalui pembinaan ini nantinya diharapkan dapat menekan sampah agar bisa dimanfaatkan, memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat sehingga tidak terbawa ke laut serta mampu memanfaatkan sampah agar bisa bernilai ekonomis dengan cara memilah sampah yang dapat didaur ulang,” tutupnya. (mel/nis).