Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar diseminasi penilaian kinerja pegawai triwulan I tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 140 orang terdiri dari PIC/Admin Aplikasi e-Stamina Web Perangkat Daerah beserta Pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemkab Probolinggo serta unsur BKPSDM Kabupaten Probolinggo.
Dalam kegiatan diseminasi penilaian kinerja pegawai triwulan I tahun 2024 ini, BKPSDM Kabupaten Probolinggo menghadirkan narasumber dari unsur BKPSDM Kabupaten Probolinggo dan Tenaga Ahli dari PT Gema Solusindo Utama Sidoarjo.
Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Penghargaan/Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta PIC/Admin e-Stamina Web di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam menilai SKP Tribulan I melalui Aplikasi e-Stamina Web yang benar dan tepat sesuai dengan Penetapan Hasil Kerja dan Rencana Kinerja Tahunan di masing-masing Perangkat Daerah.
“Tujuannya sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta PIC/Amin e-Stamina pada masing-masing Perangkat Daerah dalam menilai SKP Tribulan I Tahun 2024 dengan baik dan benar sesuai ketentuan,” ujarnya
Sementara Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Melalui Aplikasi Endless Sistem Manajemen Kinerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Berbicara mengenai kinerja aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian dan keterampilan,” katanya.
Menurut Syamsul, pengelolaan kinerja pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan kinerja individu yang menitikberatkan kepada kualitas dan kapasitas pegawai, dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai. Hasil pengelolaan kinerja pegawai dapat digunakan sebagai dasar penentu tindak lanjut hasil evaluasi kinerja kepegawaian dengan tepat.
“Peraturan ini menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap ASN. SKP merupakan suatu instrumen untuk memastikan terwujudnya tujuan dan sasaran pemerintah. Oleh karenanya penyusunan SKP yang benar dan sesuai aturan sangat diperlukan,” jelasnya.
Syamsul menerangkan dengan telah berakhirnya tri wulan I tahun 2024, ASN dihadapkan pada tanggung jawab untuk segera menyelesaikan SKP tri wulan I tahun 2024 yang berdasarkan laporan sampai saat ini masih belum terselesaikan 100% dan juga segera menyusun perencanaan kinerja tri wulan II tahun 2024 dan seterusnya yang akan menjadi dasar pelaporan kinerja selama tahun 2024. percepatan dalam pemahaman, penyusunan dan pengerjaan sangat diperlukan.
“Oleh karena itu sejak tribulan I tahun 2024 ini kita mulai dengan menerapkan evaluasi kinerja periodik (tri wulanan) sebagaimana amanah dalam pasal 23 dan 24 pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022. Dimana tahun sebelumnya kita hanya mengerjakan evaluasi kinerja tahunan yang banyak mengandung unsur formalitas administrasi dan kurang menggambarkan evaluasi kinerja individu dikaitkan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini juga didasari kewajiban penyelarasan dengan kebijakan realisasi penyerapan anggaran minimal 75% dalam tiap triwulan yang dimulai sejak tahun 2024,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini Syamsul mengharapkan pemahaman terhadap pengerjaan SKP tahun 2024 dimulai dari SKP pimpinan yang menjadi pedoman kinerja sampai kebawah dapat segera terselesaikan dengan baik dan benar terutama dalam akselerasi penyelesaian penyusunan perencanaan kinerja tahun 2024 sesuai ketentuan yang ada salah satunya PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah yaitu proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja serta target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai yang didalamnya memuat tahapan penyusunan pohon kinerja dan penerjemahannya ke komponen perencanaan.
“Saya mengajak kita semua melakukan pembenahan secara masif terhadap cascading kinerja yang menjadi dasar dokumen perencanaan di perangkat daerah masing-masing dan sebagai bahan SKP untuk dilakukan pengelolaan kinerjanya sehingga memudahkan tahapan selanjutnya sampai dilakukan pemantauan (umpan balik berkelanjutan) sebagai dasar evaluasi kinerja periodik triwulanan hari ini oleh masing-masing atasan langsung sehingga diperoleh hasil yang benar-benar obyektif sesuai realita dan hasil serta karya nyata,” pungkasnya. (len/gus).