Sidoarjo, kabarpas.com – Anggota pencak silat, Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo, Slamet Yufrianto (29 tahun), warga Desa Keboan Sikep, Keboan Anom, Gedangan, Sidoarjo, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum perguruan silat lain yang berada di kabupaten setempat. Tak hanya dikeroyok, atribut Pagar Nusa juga dirampas oleh para pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami luka-luka di bagian kakinya.
Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban bersama empat muridnya hendak pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 wib, sesaat setelah mengikuti seleksi untuk Popnas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur Buduran. Ahad, (11/4/2021).
Setiba di Simpang Empat Prasung, Lingkar Timur Buduran, ada sejumlah oknum perguruan silat di Sidoarjo membuntuti dan menendang motor murid korban. Mengetahui muridnya terjatuh, Slamet berusaha menolong.
“Korban berusaha menolong karena melihat muridnya dipepet, dipotong laju kendaraannya dan ditendang hingga terjatuh. Tapi para pelaku malah melampiaskannya kepada Slamet. Korban pun langsung dikeroyok hingga mengalami luka-luka di bagian kedua kakinya. Saat itu korban juga sempat minta tolong kepada warga sekitar,” kata Wakil Ketua 1 Pencak Silat Pagar Nusa Sidoarjo, Yuqi Alkajari, Senin (12/04/2021).
Yuqi menuturkan bahwa korban tidak mengenal para pelaku. Dan kejadian itu terjadi secara spontanitas. Namun menurut pengakuan korban kepada Wakil Ketua 1 Pencak Silat Pagar Nusa Sidoarjo, Yuqi Alkajari, diduga para pelaku mengenakan kaos atau atribut bertuliskan soreng dan terjal.
Setelah mendapat perlakuan tidak mengenakan, korban kemudian malaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Buduran sekitar pukul 01.00, Senin dini hari. Tak hanya itu, korban yang didampingi pengurus Pagar Nusa Sidoarjo juga melaporkan insiden itu ke LBH GP Ansor untuk meminta bantuan.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Buduran Sidoarjo yang diperkuat dengan surat tanda bukti lapor nomor : STBL/71/IV/2021/JTM/RESTASDA/SEKBDR dan LBH Ansor. Kami berharap para pelaku segera ditangkap dengan cepat dan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuqi. (lid/gus).