Probolinggo, kabarpas.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria yang merudapaksa anak tirinya masih berumur 10 tahun. Pria tersebut berinisial CT, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban sebut saja Bunga kini hamil 2 bulan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika JM (ibu korban) memeriksakan kesehatan korban dan oleh bidan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan.
Selanjutnya, JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban disekolahkan SL didekat rumahnya serta menunjukkan hasi tes kehamilan milik korban.
“Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya,” kata Kasi Humas, Sabtu (11/01/2025).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo.
“Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2.000 hingga Rp 10.000,“ tutupnya. (wil/ian).