Pasuruan (Kabarpas.com) – Sebanyak 1498 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Timur (Jatim) terancam pidana. Pasalnya, hingga kini ribuan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat tersebut masih belum berbadan hukum.
“Dari 1.500 LKM yang ada di seluruh Jawa Timur, baru ada dua LKM yang sudah mengantongi izin dari kami,” kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Krisna dalam Seminar Nasional OJK Wide, Fungsi, Pengawasan, Pengaturan dan Perlindungan di Finna Golf Kabupaten Pasuruan, Senin (04/04/2016).
Dijelaskannya, dua Lembaga Keuangan Mikro yang sudah mengantongi izin tersebut, yaitu Lembaga Keuangan Syariah LKM Anggrek dan Lembaga Keuangan Syariah LKM Al Ummahat. Kedua LKM ini berada di wilayah Mojokerto.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, semua LKM harus memiliki izin dari OJK. Sebab jika tidak memiliki ijin dari kami, maka LKM tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling singkat lima tahun penjara,” terangnya.
Krisna membeberkan ada beberapa faktor yang menyebabkan Lembaga Keuangan Mikro di Jawa Timur belum mengantongi izin. Salah satunya yaitu dikarenakan adanya permasalahan dari pihak internal di LKM itu sendiri.
“Bisa jadi itu disebabkan karena adanya permasalahan di internal LKM tersebut. Silakan terbuka dan melaporkan ke kami. Karena kami siap untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya. (ajo/gus).