Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 1 Feb 2016

Bayar Gaji Tak Sesuai UMK, PT. TAP Akhirnya Dilaporkan ke Polisi


Bayar Gaji Tak Sesuai UMK, PT. TAP Akhirnya Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Perwakilan buruh PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) Gempol, Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, melaporkan perusahaan sepatu tersebut, kepada pihak kepolisian karena tidak membayar gaji sesuai dengan UMK.

“Pada tanggal 19 Januari lalu, ada perwakilan buruh yang melaporkan PT. TAP ke Polres Pasuruan, lantaran tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK,” ujar Suryono Pane, Ketua Sarikat Buru Muslim Indonesia (Sarmusi) Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com. Senin, (01/02/2016).

Dijelaskannya, Di tahun 2014 silam perusahaan tersebut hanya membayar gaji buruh Rp 1,8 juta. Padahal UMK Kabupaten Pasuruan pada saat itu sudah Rp 2,2 juta. Dan kasus itu kemudian berlanjut hingga akhir tahun 2015 lalu.

“Kasus yang sama terulang kembali di tahun 2015. Perusahaan tersebut hanya membayar gaji para karyawan di bawah UMK yaitu Rp 2,2 juta. Padahal pada saat itu UMK Kabupaten Pasuruan sudah naik menjadi Rp 2,7 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Seperti dikabarkan sebelumnya, aksi ngemis di pinggir Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh puluhan buruh PT Tirtajaya Adi Perkasa (TAP), hingga kini masih terus berjalan. Meski aksi para buruh ini sudah digelar sejak Desember 2015 lalu. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan tempat puluhan buruh bekerja itu masih saja belum memenuhi tuntutan mereka.

Sebagaimana diketahui ada sebanyak 75 buruh PT TAP Gempol di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu dipicu lantaran sebelumnya mereka telah menggelar aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Desember 2015 lalu.

Padahal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh pabrik sepatu tersebut, dilakukan karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya yaitu tidak diikutkan BPJS, serta pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 133 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan