Pasuruan (Kabarpas.com) – Perwakilan buruh PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) Gempol, Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, melaporkan perusahaan sepatu tersebut, kepada pihak kepolisian karena tidak membayar gaji sesuai dengan UMK.
“Pada tanggal 19 Januari lalu, ada perwakilan buruh yang melaporkan PT. TAP ke Polres Pasuruan, lantaran tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK,” ujar Suryono Pane, Ketua Sarikat Buru Muslim Indonesia (Sarmusi) Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com. Senin, (01/02/2016).
Dijelaskannya, Di tahun 2014 silam perusahaan tersebut hanya membayar gaji buruh Rp 1,8 juta. Padahal UMK Kabupaten Pasuruan pada saat itu sudah Rp 2,2 juta. Dan kasus itu kemudian berlanjut hingga akhir tahun 2015 lalu.
“Kasus yang sama terulang kembali di tahun 2015. Perusahaan tersebut hanya membayar gaji para karyawan di bawah UMK yaitu Rp 2,2 juta. Padahal pada saat itu UMK Kabupaten Pasuruan sudah naik menjadi Rp 2,7 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, aksi ngemis di pinggir Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh puluhan buruh PT Tirtajaya Adi Perkasa (TAP), hingga kini masih terus berjalan. Meski aksi para buruh ini sudah digelar sejak Desember 2015 lalu. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan tempat puluhan buruh bekerja itu masih saja belum memenuhi tuntutan mereka.
Sebagaimana diketahui ada sebanyak 75 buruh PT TAP Gempol di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu dipicu lantaran sebelumnya mereka telah menggelar aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Desember 2015 lalu.
Padahal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh pabrik sepatu tersebut, dilakukan karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya yaitu tidak diikutkan BPJS, serta pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK. (ajo/tin).