Sukorejo (Kabarpas.com) – Sunarto (30), warga Dusun Kakah Rejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini, terpaksa harus merayakan malam tahun barunya di dalam tahanan Polsek Sukorejo. Itu setelah ia dilaporkan membawa kabur dua unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bermula, saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol N 3724 TBK pada bulan Agustus 2016 lalu, kepada temannya bernama Abdul Cholik (45), warga Dusun Suwayuwo RT.03 RW.03, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Waktu itu pelaku meminjam motor milik korban, yaitu dengan alasan untuk dipakai kerja dan juga dipinjami beserta STNKnya. Dan selanjutnya pada bulan September lalu, pelaku ternyata tidak pernah datang lagi ke rumah korban dan kalau di hubungi korban lewat telfon pelaku juga tidak pernah mengangkat telfonnya,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.
Satu bulan berikutnya tepatnya pada tanggal 5 November 2016 lalu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam Sepeda Motor lagi Honda Beat warna Hitam Nopol N 3102 TBK, dengan alasan digunakan untuk mengambil uang di Malang dengan disertai STNKnya juga, pelaku juga berjanji akan mengembalikannya pada sore harinya.
Namun, setelah ditunggu hingga sore, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, tetapi korban masih tetap percaya dengan temannya tersebut. Dan selanjunya sudah 3 hari sepeda motor tersebut juga tidak kunjung dikembalikan.
Mendapati hal tersebut, korban pun berfikiran untuk mendatangi ke tempat kontrakan pelaku yang berada di Dusun Suwayuwo. Namun, ternyata kontrakan tersebut sudah kosong tidak ada penghuninya, dan pelaku tersebut sudah pindah kontrakan tanpa pamit.
Melihat kejadian tersebut dan merasa dirugikan, korban pun kemudian melaporkan kejadian hilangnya kedua motor miliknya itu ke Polsek Sukorejo. Hampir 1 bulan setelah pelaporan korban ke Polsek Sukorejo, pelaku menghilang dan menjadi Buronan (DPO) Polsek Sukorejo, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan tepatnya di dekat rumah kontrakannya sendiri.
“Alasan saya menggelapkan dua Sepeda Motor tersebut karena ingin memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan kedua sepeda motor tersebut, saya jual ke seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap keterangan pelaku saat dilakukan penyidikan.
Kini akibat ulahnya, pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Sukorejo. Pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ajo/gus).