Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 7 Agu 2024

DPRD Trenggalek Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas PU Fraksi


DPRD Trenggalek Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas PU Fraksi Perbesar

Reporter: Agus Riyanto

Editor: Ian Arieshandy

 

Trenggalek, kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara menjelaskan, Pemkab akan menindaklanjuti dan akan segera menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan rumah.

“Alhamdulillah, kita sudah sampaikan jawaban Bupati Trenggalek atas pandangan umum fraksi – fraksi. Hampir semua fraksi fokus atas penurunan PAD serta infrastruktur yang dianggap kurang merata, “ungkapnya.

Mas Syah sapaan dia mengapresiasi apa yang telah menjadi saran dan masukan dari masing – masing fraksi. Baik dari Fraksi PDI – P, PKB, PKS, Golkar, Demokrat dan Fraksi PARI. “Kami yakin semua masukan dan saran demi untuk kebaikan Trenggalek, “ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan, ada beberapa pandangan atau pertanyaan dari teman – teman fraksi. Misalnya, tentang Net Zero Karbon untuk dimasukkan ke APBD karena, RJPD sudah jalan. Tak terkecuali juga tentang infrastruktur.

“Jadi ada penambahan sekitar Rp 18,9 milyar. Ini betul – betul harus dimaksimalkan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat, “ucapnya.

Doding sapaan dia menyampaikan, jika pembahasan APBD Perubahan terkesan cepat. Hal ini dikarenakan ada masa transisi, baik di eksekutif maupun legeslatif. “Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek akan berakhir 26 Agustus, sehingga APBD Perubahan kita target selesai 5 Agustus, “imbuhnya.

Calon kuat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024 – 2029 menegaskan, sebelum di perdakan APBD Perubahan ini perlu dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur, waktunya sekitar dua Minggu. “Sebelum jabatan anggota dewan berakhir sudah harus di perdakan,”tutupnya. (ADV).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Canggih, Peta Objek Wisata Jember Kini Dibekali Narasi dan Google Maps

19 Agustus 2025 - 17:22

Sudah 6 Tahun Tak Lakukan Eksekusi, Warga Jember Gugat Kejaksaan Agung dan Lembaga Hukum Lainnya

19 Agustus 2025 - 17:03

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

19 Agustus 2025 - 15:43

Belajar Berbagi dari Hujan

19 Agustus 2025 - 11:21

Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Siap Terima Tunjangan Profesi

19 Agustus 2025 - 11:11

Rumah Khitan NU dan Baznas Gelar Baksos Khitanan Massal

19 Agustus 2025 - 08:40

Trending di Kabar Probolinggo