Sidoarjo, kabarpas.com – Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya memvonis MR , warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Darwanto memutuskan MR bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara. Persidangan yang berlangsung selama Hampir dua jam ini berlangsung secara lancar. Terdakwa divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,2 milyar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang maka asetnya akan disita oleh negara.
Kuasa hukum Terdakwa, Nizar Fikri menjelaskan jika terdakwa tidak bisa membayar denda selama satu bulan, maka aset yang dipunya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan 2 tahun penjara.
“Dengan putusan hakim tersebut kami ( kuasa hukum terdakwa) pihaknya masih pikir- pikir,” ujar Nizar Fikri. Rabu, (9/10/2022).
Menurutnya, kasus ini dinilai dipaksakan dan mengada-ada serta kasus ini banyak kejanggalan soal saksi nama yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya MR , pemilik usaha bengk di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, memakai lahan milik negara tak dibarengi dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta. (wil/pj).


















