Sidoarjo, Kabarpas.com – Polresta Sidoarjo melaksanakan kegiatan Operasi Tumpas Semeru Narkoba. Alhasil, mereka mengungkap jaringan narkoba sebanyak 61 kasus dengan total 73 tersangka selama 12 hari. Operasi ini dimulai 22 Agustus hingga 02 September 2022.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatnarkoba, Kompol Ardian Wimbarda menyampaikan bahwa usai dilaksanakannya kegiatan Tumpas Semeru Narkoba. Jajaran Polsekta Sidoarjo telah berhasil meringkus jaringan narkoba.
“Total sebanyak 61 kasus dengan 73 tersangka 2 orang diantara tersangka adalah perempuan, dan sisa 69 orang tersangka laki-laki. Secara keseluruhan tersangka merupakan bandar sekaligus kurir dan pengguna,” jelasnya.
Adapun dari 73 tersangka terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak sabu 209,46 gram, pil dobel LL 59.995 butir, ekstasi 71 butir, handphone sebagai alat transaksi 53 unit, sepeda motor 13 unit. Total kerugian dari kejadian tersebut diperkirakan sebanyak Rp 676 juta.
“Dari total 209,46 gram sabu sebanyak 100 gram adalah barang bukti dari Polsek candi. Untuk kasus terbanyak dari Polsek Waru, Balongbendo, Buduran,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan. “Dengan hukumannya masing-masing 10 tahun dan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nei/Gus).