Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
Sidoarjo, Kabarpas.com – Sudah empat tahun ini, karyawan sebuah perusahaan di bidang alas kaki di Sidoarjo mendapatkan gaji di bawah UMK. Menyikapi hal itu, Ketua Umum KEP KSPI Sunandar meminta kepada perusahaan tersebut agar mentaati peraturan pemerintah.
“Saya berharap PT Young Tree Stella Indutries mentaati peraturan pemerintah. Seharusnya perusahaan tersebut mampu sesuai pergub no.75 sebesar 3.577.000. Karena kabarnya perusahaan tersebut telah melebarkan sayap. Itu artinya perusahaannya sehat dan tidak layak melakukan penangguhan sekitar 50 miliar dalam kurun waktu setahun lebih,” kata Sunandar, Rabu (20/12/2017).
Ia menyayangkan kepada pihak perusahaan yang telah melakukan penangguhan. Menurutnya, kalau melakukan penangguhan, perusahaan tersebut harus memberikan upah yang sesuai dengan aturan pemerintah. “Persyaratan bila tidak terpenuhi, penangguhan wajib ditolak,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah untuk bertindak adil. Pasalnya, sudah empat tahun perushaan itu memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai UMK. Ia pun mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang dengan sigap dan amanah terus mengawal hingga mengeluarkan maklumat surat nomor 565/399/108.04/2017.
Dimana isi dari surat tersebut sebagai syarat penangguhan harus prosedural diantaranya akan menolak permohonan penangguhan jika tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan isi Kepmenaker nomor 231 tahun 2003.
“Hari ini rencananya Disnaker menurunkan pengawas untuk mengecek kelengkapan. Kalau ditemukan tidak ada laporan keuangan, yang rugi kan tidak penagguhan. Kami mengapresiasi langkah Disnaker baik secara tertulis maupun lesan. Semoga bisa direalisasikan,” ujarnya.
Namun, jika penangguhan itu tidak dicabut oleh perusahaan, Sunandar menyatakan akan melakukan pengawasan dan pengawalan penuh hingga melakukan penggerakan hukum. Agar perushaan di Jawa Timur betul-betul memutuskan yang baik bagi pekerja. Dan bagi perusahaan tidak boleh dikondosikan arus tertentu.
Perlu dikethaui bahwa PT Young Tree Stella Industries adalah perusahaan export-impor yang bergerak di bidang alas kaki. Saat ini perusahaan tersebut telah mempekerjakan lebih dari 4000 pekerja. Sejak lima tahun terakhir, perusahaan ini mengalami perkembangan yang pesat, grafik produksi, pembangunan struktur dan infrastrukturnya pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun tidak diimbangi dengan kesejahteraan para pekerjanya terutama soal upah.
Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja berharap, meski perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang baru, mereka mau memberikan upah sesuai UMK tahun kemarin (2017) yaitu sebesar Rp.3.290.000. Mengingat perusahaan sudah melakukan penangguhan sebanyak empat kali di tahun sebelumnya.
“Kami berharap pemerintah bisa relevan dengan memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Tak hanya itu, kami juga berharap pimpinan perusahaan mau memberikan upah paling tidak sesuai dengan upah di tahun 2017, seperti yang telah diamanatkan di KEPMEN No 231 tahun 2003. Semoga apa yang menjadi harapan para pekerja PT Young Tree dapat menjadi kenyataan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih layak bagi pekerja dan keluarganya,” harap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, pihak managemen dan pimpinan perusahaan rencananya menetapkan upah pekerja di tahun 2018 sebesar Rp 3.030.000. Akan tetapi rencana itu dengan tegas ditolak oleh para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja FSP KEP KSPI. Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, penolakan yang dilakukan PUK FSP KEP KSPI itu tidak diindahkan dan didengar sama sekali,dalam menentukan upah.
Adapun data upah yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya selama lima tahun terakhir yaitu :
| NO | TAHUN | UMK YANG BERLAKU | UPAH YANG DIBERIKAN |
| 1 | 2013 | 1.720.000 | 1.720.000 (Nambah 1 jam kerja) |
| 2 | 2014 | 2.190.000 | 1.900.000 |
| 3 | 2015 | 2.705.000 | 2.200.000 |
| 4 | 2016 | 3.040.000 | 2.550.000 |
| 5 | 2017 | 3.290.000 | 2.780.000 |
















