Pasuruan (Kabarpas.com) – Setelah sebelumnya menangkap Zul Hendri Sulaiman, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kali ini Polres Pasuruan Kota kembali menangkap satu orang pelaku penipuan CPNS. Yakni, bernama Yunus Ilyas (50), warga Kota Pasuruan.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan tersebut ditangkap, setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah dengan modus korbannya dijanjikan bisa menjadi PNS.
“Ada dua korban yang telah melaporkan Yunus Ilyas kepada kami. Kedua korban ini mengaku telah dijanjikan tersangka menjadi CPNS. Namun, mereka juga diminta untuk membayar uang masing-masing sebesar Rp190 juta dan Rp 87 juta,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Yong Ferrydjon. Jumat (22/01/2016).
Kapolres mengatakan, dari adanya laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Yunus Ilyas di rumahnya pada Kamis (21/01/2016) kemarin. “Yunus Ilyas sudah kami tahan pada Kamis malam. Dan setelah kami lakukan penyidikan, yang bersangkutan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dijelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka itu terjadi sekitar pertengahan 2014 lalu. Namun, saat kedua korbannya menagih janji kepada tersangka yang mengaku bisa menjadikan keduanya PNS. Ternyata, tersangka tidak memiliki i’tikad baik untuk mengembalikan uang dari kedua korbannya tersebut.
“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan saat ini tersangka masih kami mintai keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. (ajo/abu).