Banyuwangi (Kabarpas.com) – Polres Banyuwangi berhasil meringkus empat orang pelaku pembunuhan pegawai Koperasi Simpan Usaha. Kini keempat pelaku tersebut ditahan di Mapolres setempat, Selasa (14/06/2016).
“Dari keempat pelaku yang kami ringkus ini, satu orang berinisial SM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan tiga pelaku lainnya hanya sebagai penadah barang-barang milik korban yang dijual pelaku,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto kepada Kabarpas.com.
Kapolres menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi karena korban pembunuhan yang bernama Restu Wahyu Bachtiar (20), warga Dusun Krajan Kidul, RT/RW 02/04, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang berprofesi sebagai debtcolector Koperai Simpan Usaha Mahkota Rogojampi itu, sedang menagih utang pada pelaku. “Pada saat itu antara korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut,” imbuhnya.
Namun, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, sehingga terjadilah duel yang berujung kematian pada korban.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu ia marah, ketika korban mengucapkan kata-kata yang menyingung perasaannya,”tandasnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan, usai membunuh korban. Mayat korban disembunyikan di kompor yang terbuat tanah liat di belakang rumahnya dengan di tutupi seng.
“Selanjutnya mayat korban dibuang di area persawahan Dusun Dasri, Desa Balokan, Kecamatan Tegalsari pada 21 Mei 2016 lalu,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka yang diketahui merupakan warga Dusun Ramean, Desa Margomulyo, Kecamatan Gelmore tersebut, dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP. (dik/tin).