Pasuruan, Kabarpas.com – Jelang Idul Adha 2019, banyak umat muslim yang mampu, menyisihkan hartanya untuk berkurban.
Baik sapi maupun kambing, memiliki syarat tertentu agar bisa dijadikan hewan kurban. Secara umum, syarat yang harus dipenuhi yakni kondisi hewan harus sehat, tidak cacat, dan gemuk.
Seperti dilansir dari tribunnews.com, syarat lain yang harus dimiliki hewan kurban diantaranya, usia dan keberlakuannya.
Untuk sapi dianjurkan berusia di atas 2 tahun (berlaku 7 orang), kambing dan domba usia di atas 1 tahun (berlaku 1 orang)
Selain syarat hewan kurban, ada pula syarat penyembelihan hewan kurban yakni waktu penyembelihan harus dilakukan setelah sholat ied.
Selain itu, memotong hewan kurban diawali dengan doa, saat memotong hewan kurban menggunakan alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan, hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat, serta memotongnya dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati.
Ada pula hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah sunnah. (Diaz Octa).