Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati berhasil menangkap atau mengungkap pelaku kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan mengakibatkan matinya anak.
“Kita berhasil mengungkap identitas tersangka yaitu berinisial FKN (25) asal Dusun Krawan Rt 03 / Rw 05, Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang mana perempuan tersangka ini adalah seorang janda mempunyai anak 2 dan pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari hari tersangka adalah PSK. Sedangkan bayi tersebut merupakan hasil BO,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Ditambahkan, dengan kehamilan ini tersangka merasa tidak mampu untuk membesarkan bayinya nanti dan kemudian tidak tahu siapa bapaknya, sehingga dalam proses kehamilannya tersangka mencoba mengelabui semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya yaitu dengan cara mengontrol kehamilannya ke bidan maupun ke dokter kandungan dan menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat hamil.
Sehingga pada hari H-nya yang bersangkutan datang ke tempat pembuangan sampah di daerah Grati kemudian melahirkan dengan sendiri dan bayinya sengaja digeletakkan lalu dibuang di bantaran sungai.
“Alhamdulilah tersangka berhasil ditahan dan kita proses dengan undang undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 pihak kepolisan mendapatkan informasi terkait penemuan mayat seorang bayi yang tidak diketahui identitasnya di dalam sungai, yang terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. (emn/ida).

















