Banyuwangi (Kabarpas.com) – Tiga orang pengedar pupuk palsu, yang sebelumnya sempat ditangkap Kepolisian Sektor atau Polsek Srono, Banyuwangi, pada 10 Juni 2016 lalu akhirnya dilepas. Saat ini ketiga orang tersebut hanya diberlakukan wajib lapor satu kali 24 jam. Tindakan tersebut dilakukan, karena polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Menurut Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki mengatakan, jika pupuk tersebut tidak memiliki legalitas. Pasalnya, kandungan yang tertera di bungkus pupuk tidak sesuai dengan isi yang dapat merugikan Petani.
“Sampai saat ini kita masih melakukan uji lab, terhadap apa yang terkandung di dalam pupuk tersebut,” ucapnya kepada Kabarpas.com, Rabu(15/06/16)
AKP Ali Masduki menambahkan, kalau pihaknya masih belum bisa menahan satu sopir dan dua kuli tersebut, sampai ada hasil lab yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Jember terhadap pupuk yang mereka edarkan, lantaran mereka memiliki legalitas. “Untuk sementara ini mereka kita berlakukan wajib lapor dalam 1 kali 24 jam,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kasus ini juga menjadi perhatian para petani, khusunya mereka yang pernah menjadi korban pembeli pupuk palsu. Dengan iming-iming harga murah daripada di toko. Namun, setelah digunakan tidak berdampak apa pun pada tanaman mereka.
“Saya berharap kepada Polisi agar ketiga pelaku pengedar pupuk palsu itu, dihukum seberat-beratnya,” ucap Sunaryo, salah satu petani asal Kecamatan Muncar.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penangkapan tiga orang yang diduga membawa pupuk palsu dilakukan oleh Polsek Srono pada 10 Juni 2016 lalu. Ketiga orang itu ditangkap pada saat akan mendistribusikan pupuk di Desa Plampang, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. (dik/gus).