Pasuruan (Kabarpas.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 bulan 27 hari penjara kepada 10 Buruh PT Destex Di Vonis 1 Bulan lebih. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya jaksa. yaitu 3 bulan penjara.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Haris Budiarso, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP , yakni menyuruh seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam kondisi dibawah ancaman.
“Atas hal tersebut, kami menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 27 hari pada para terdakwa dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,”ucap Ketua Majelis Hakim, Haris Budiarso saat memimpin jalannya sidang. Selasa (29/09/2015).
Para terdakwa yang mendapat vonis ini, diantaranya Khusnul Kotimah, Saiful Gemi, Kolifah,Diantoro,Harianto, Anang Catur, Dwi Prasetyo, Abdul Karim, Ribut dan Samsul Arifin. Dengan adanya vonis ini, para terdakwa tersebut bisa bernafas lega, hal ini karena vonis itu sudah klop dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kesepuluh buruh ini harus berurusan dengan pihak penegak hukum, lantaran saat sedang menggelar unjuk rasa menuntut hak di depan pabrik tempat mereka bekerja. Para terdakwa, dilaporkan oleh pihak management pabrik setempat dengan tuduhan menghalang-halangi dan mengancam pekerja lainnya untuk masuk bekerja. Akibatnya, mereka ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel penjara. (jon/abu).