Banyuwangi (Kabarpas.com) – Terhitung sejak Sabtu (16/01/2016) malam kemarin. Tarif penyeberangan dari Banyuwangi ke Bali mengalami penurunan. Tarif baru tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang.
Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang, Wahyudi Susianto mengatakan, bahwa turunnya tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Penurunan tarif penyeberangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi. Serta keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP-2016 tentang Tarif Terpadu Lintas Antar-Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry,” terangnya kepada Kabarpas.com. Minggu, (17/01/2016).
Dijelaskan, penurunan tarif penyeberangan tersebut, berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang. Sementara untuk nominalnya bervariasi, di mana untuk penurunan tarif kendaraan rata-rata 4,51 persen dan penumpang tanpa menggunakan kendaraan sebesar 17,14 persen. “Penurunan tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang yang menggunakan jasa pelayaran lintas Ketapang–Gilimanuk,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selain itu, menurut Wahyudi, dengan penurunan tarif ini bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan yang ada di pelabuhan setempat. Ia mengatakan, kalau pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan meskipun tarif yang diberlakukan turun.
“Meski tarif penyeberangan mengalami penurunan. Namun, kualitas pelayanan menjadi sasaran utama kami selama ini, sehingga pengguna jasa penyeberangan tidak perlu khawatir dengan pelayanan karena akan selalu kami tingkatkan,” pungkasnya. (dik/tin).