Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Agu 2022

Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda


Siswi SMK di Pasuruan Digilir 4 Pemuda Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelajar putri disetubuhi oleh empat pria secara bergiliran di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus persetubuhan dibawah umur ini dialami AN (16), siswi SMK asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMK ini bersama orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan pada Senin (01/08/2022).

Diungkapkan Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto jika kasus ini bermula saat korban AN (16) berkenalan dengan IN (16), pelajar asal Kecamatan Winongan.


“Mereka kenalannya lewat facebook dan whatssap, ” ujar Dani saat dikonfirmasi Senin (08/08/2022).

Berawal dari komunikasi intens via sosial media, hubungan kedua pelajar ini pun semakin dekat.
IN (16) lalu mengajak AN (16) pergi keluar berjalan-jalan ke pemandian wisata umbulan pada Sabtu (30/07/2022).

“Di umbulan, korban dikenalkan IN (16) dengan empat pemuda lain, ” imbuhnya.

Setelahnya, IN (16) pamit pergi ke kamar mandi.
Korban AN (16) pun ditinggal sendirian bersama empat pemuda di sebuah gubuk di pinggir pemandian.

Tanpa diduga, empat pemuda tersebut ternyata punya niat buruk kepada korban. Empat pemuda tersebut dengan teganya menyetubuhi korban secara bergantian.


“Empat pemuda itu dilaporkan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian setelah aksi pelecehan seksual tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan ke Polres Pasuruan.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan IN (16). Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang temannya yang sudah dewasa berinisial D, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Meskipun begitu, IN (16) yang tidak ikut melakukan persetubuhan tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. “Pertimbangan lain karena IN (16) juga masih berstatus pelajar, ” jelasnya.

Sementara tiga pemuda lain yang ikut melakukan persetubuhan masih buron.
“Semoga petugas bisa segera menangkap 3 pelaku lain, ” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Dan Polisi masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap 3 pelaku lain.
“Benar, ada laporan, masih kita selidiki, ” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan