Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Feb 2019 23:11 WIB ·

Sempat Ditutup Sepihak Warga, Saluran Pembuangan Limbah Perusahaan di Beji Kembali Dibuka


Sempat Ditutup Sepihak Warga, Saluran Pembuangan Limbah Perusahaan di Beji Kembali Dibuka Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Saluran pembuangan limbah milik PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya sempat ditutup sepihak oleh sejumlah warga akhirnya kembali dibuka.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan bahwa saluran pembuangan limbah yang sempat ditutup itu, kembali dibuka oleh ribuan karyawan perusahaan.

Namun, sebelum melakukan pembongkaran cor – coran ini, karyawan sempat berpamitan ke pihak perusahaan. Aksi pembongkaran ini disaksikan oleh pihak Kepolisian, TNI, sejumlah warga yang melakukan penutupan sepihak saluran itu.

Saiful, salah satu karyawan mengaku kecewa dengan aksi sepihak yang dilakukan sebagian warga yang menutup saluran pembuangan limbah milik perusahaan tempat kerjanya.

Ia dan karyawan lain pun geram dengan aksi sepihak itu. Misal, perusahaan, tempat kerjanya ini melanggar ketentuan, menurutnya silahkan dibicarakan baik – baik untuk mencari jalan keluar dari hasil musyawarah mufakat.

“Kami sebagai karyawan juga kesal sih. Kalau memang salah, silahkan laporkan dan tempuh jalur hukum. Jangan main tutup saluran secara sepihak seperti ini. Aktivitas penutupan ini jelas mengganggu pekerjaan kami,” katanya.

Saiful menerangkan, sepengetahuannya, perusahaannya ini sudah melakukan serangkaian proses pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke luar. Ia pun menyaksikan langsung bagaimana perusahaannya ini memiliki sistem pengolahan limbah yang baik.

“Jadi kami juga merasa terganggu dengan ini. Kami bertekad untuk membongkar ini setelah ada mediasi kemarin. Kami ingin tetap bekerja. Sudah dua hari, kami tidak bekerja gara – gara saluran limbah dibuntu seperti ini,” jelasnya.

Dikatakan dia, saluran itu ditutup kamis. Jumat, sabtu, karyawan diliburkan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Kata dia, perusahaan terpaksa meliburkan karena tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan mengingat saluran juga dibuntu.

“Kami tidak bisa membayangkan kalau ini akan terus terjadi. Kami bisa kehilangan pekerjaan. Kami tidak bisa menafkahi anak istri untuk makan dan keperluan setiap bulan. Maksud kami, ayo duduk bersama memecahkan masalahnya,” tambahnya.

Padahal di perusahaan ini, sekitar 3.000 karyawan menggantungkan nasibnya di sini. Mereka terpaksa diliburkan karena terdampak penutupan sepihak oleh sejumlah warga tersebut. Tak hanya karyawan, aktivitas perekonomian di sekitar perusahaan pun mendadak mati.

Banyak petambak udang yang akhirnya mengalami kerugian karena udangnya busuk. Perusahaan tidak bisa menerima udang dari petambak karena perusahaan tidak bisa mengolahnya, mengingat saluran pembuangannya tidak berjalan.

Sementara itu, Yohanes Yoelianto, Direktur Operasional PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, mengaku akan mengakomodir permintaan warga dalam mediasi itu. Namun, ia tidak berjanji semua permintaan akan ditanggapi, tapi akan diupayakan semaksimal mungkin.

“Ada beberapa permintaan yang kurang rasional. Seperti memperkerjakan mantan karyawan yang sudah dikeluarkan untuk bekerja kembali. Kami keluarkan , karena ada alasannya,” jelasnya.

Untuk limbah, kata dia, pihaknya akan semaksimal mungkin agar limbah cair yang keluar ini tidak mengganggu memcemari lingkungan. Tapi, sekali lagi, ia menyampaikan bahwa uji baku mutu limbah di sini sudah sesuai dengan standarisasinya.

Yohanes menjelaskan, pihaknya adalah perusahaan pengolahan laut yang basisnya ekspor ke luar negeri. Ia mengaku, perusahaannya ini sangat peduli dengan lingkungan, khususnya lingkungan di sekitar perusahaan.

Ia menyebut, perusahaannya memiliki instalasi pengolahan limbah cair dengan kapasitas bak pengolahan yang mencukupi, sehingga tidak mungkin melepas limbah cair ke lingkungan tanpa melalui proses lebih dulu.

“Kami selalu koordinasi dengan DLH, dan konsultasikan ke ahli kami untuk menjaga agar instalasi pengolahan limbah cair kami selalu dalam kondisi optimal. Masukan saran dan hasil audit selalu kami perhatikan,” urainya.

Bahkan, ia menyebut, uji baku mutu limbah cair dua perusahaan yang menjadi satu ini selalu memenuhi standar. Ia pun menyampaikan, pihaknya juga menyiapkan bak pengolah tambahan untuk antisipasi kelonjakan saat pengolahan.

Ia mewakili perusahaan, sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi dari warga. Tapi, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Ia mengaku, bersama perusahaan lainnya yanh membuang limbah ke sungai Selorawan juga sudah sering melakukan pembersihan saluran tersebut.

Jadi, secara berkala, pihaknya rutin melakukan pembersihan. sekali lagi, ia pun akan memaksimalkan untuk menyanggupi permintaan warga. Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa perusahaannya ini sudah memiliki sistem pengolaan limbah yang baik. Bahkan, sudah memenuhi standarisasi.

“Harapan kami ke depannya,perwakilan warga lebih mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan daripada melakukan aksi penutupan saluran seperti ini,” terangnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, saat itu penutupan dikoordinir perwakilan warga yakni Sa’ad Muafi. Pembongkaran ini berjalan aman terkendali dan tertib. Sebelum dibongkar, pihak perusahaan juga sudah melakukan sejumlah mediasi dengan sebagian warga yang merasa bahwa limbah milik PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari ini merugikan dan mencemari lingkungan.

Padahal, dari data yang didapatkan, dua perusahaan ini terakhir kali dinyatakan lolos hasil uji air limbah industri itu pada 26 Desember 2018. Setiap bulannya, selalu diuji secara berkala baku mutu ini. Dan hasilnya normal, masih dalam batas aman.

Uji lab ini dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Lembaga ini menyatakan bahwa hasil pengujian milik dua perusahaan ini aman dan memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2018.

Dalam mediasi itu, sebagian warga yang merasa dirugikan itu sudah menyampaikan keinginannya. Pihak perusahaan pun juga berjanji akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menyanggupi permintaan warga tersebut. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 257 kali

Baca Lainnya

Balita di Pasuruan Tewas Tenggelam di Sungai

16 April 2024 - 13:53 WIB

Elf Angkut Belasan Penumpang Ludes Terbakar di Tol Pandaan-Malang

13 April 2024 - 18:05 WIB

Sopir Ngantuk, Agya Seruduk Rumah Warga di Pasuruan

12 April 2024 - 17:29 WIB

Breaking News! Pemudik Terjebak Banjir di Pantura Pasuruan, Lalin Lumpuh Total

9 April 2024 - 08:23 WIB

Jamin Arus Mudik Lancar, Kapolres Pasuruan Kunjungi Pos Pam Ketupat Semeru 2024

6 April 2024 - 23:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Bersinergi Tingkatkan Pelayanan

3 April 2024 - 16:36 WIB

Trending di Berita Pasuruan