Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pelaku maling motor, usai menjadi buronan selama 1 tahun. Pelaku diketahui bernama Rohman (21), warga Dusun Gunung Abang, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku diringkus petugas atas tindakannya bersama temannya yang pernah mengambil motor korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan sebuah linggis. Peristiwa ini terjadi pada Januari 2018 silam.
Korban yang diambil motornya oleh pelaku diketahui bernama Muhajir (34), warga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan sebuah linggis, bahkan para pelaku juga menggunakan kunci T untuk mencongkel rumah kunci motor yang dicurinya tersebut.
“Pelaku merupakan maling kambuhan dan sempat ditahan karena kasus yang sama,” terang AKP Dewa, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Petugas yang berhasil meringkus pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Supra 125 bernopol W-6183-RA beserta sebuah STNK milik korban.
“Dulu pernah ditahan dengan kasus yang sama, namun dulu saya mencuri sepeda motor milik orang yang bekerja di sawah,” terang pelaku.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan aksinya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ros/gus).



















