Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ambruknya atap bangunan empat kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan, yang terjadi pada 5 November 2019 lalu. Saat ini kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka itu sudah diamankan di Polda Jawa Timur.
“Tadi malam kami sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial D dan S. Keduanya kami amankan di Kediri,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada sejumlah awak media, saat mendatangi SDN Gentong, di Jalan Kiai Sepuh 49, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) siang.
Dijelaskan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berasal dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan bangunan ini dengan tahun anggaran 2012. “Keduanya menggunakan dua bendera yang berbeda, yaitu CV ADL dan CV DHL,” imbuhnya.
Dalam kunjungannya itu, orang nomor satu di Polda Jawa Timur ini melihat langsung bekas reruntuhan material atap dari galvalum di seluruh kelas. Bahkan, usai mengecek ke tiap kelas tersebut, Kapolda menyebut bahwa bangunan atap empat kelas SDN Gentong yang ambruk itu gagal kontruksi dan dikerjakan dengan asal-asalan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim labfor menyatakan bahwa bangunan ini tinggal tunggu ambruknya saja, karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi,” tandasnya.
Selain itu, Kapolda juga menyebut bahwa dalam kasus ambruknya bangunan atap empat ruang kelas di SDN Gentong ini ada indikasi mengarah ke unsur korupsi.
“Dari pendalaman, bisa ada dua kasus yakni kelalaian dalam pembangunan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Juga ada indikasi penyimpangan yang mengarah ke unsur korupsi,” pungkasnya. (yon/tin).