Blitar, Kabarpas.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar kali ini membahas tentang agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang digelar DPRD Kabupaten Blitar, 30 Mei 2024.
Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, sesuai pasal 194 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Mei 2024.
“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara kuantitatif menitikberatkan pada perbandingan antara APBD dengan realisasinya yang meliputi perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya, anggaran Belanja dengan realisasinya dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Atas capaian tersebut, Kabupaten Blitar sudah mendapat sebanyak 8 kali berturut-turut.
“Opini tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan yang wajar. Meskipun masih ada rekomendasi atau catatan dari BPK,” imbuhnya.
Bupati Blitar menambahkan, kerjasama dan dukungan dari seluruh pimpinan dan para anggota dewan termasuk komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan demi menghasilkan output yang positif bagi masyarakat. (Adv).