Jember, Kabarpas.com – Tindak pencurian kendaraan bermotor di Jember cukup membuat geleng-geleng kepala. Polisi dituntut harus bekerja ekstra untuk mengurangi angka hilangnya motor masyarakat akibat pencurian.
Selain memburu eksekutornya, salah satu treatment yang dilakukan polisi belakangan ini adalah dengan menangkap para penadah kendaraan curian.
Baru-baru ini, Satreskrim Polres Jember meringkus tiga penadah yang telah beroperasi kurang lebih satu tahun.
Mereka adalah MA (46) warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, IN (40) warga Desa Darsono Kecamatan Arjasa, dan WAP (29) warga Kecamatan Bangsalsari.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengatakan, penangkapan ketiga penadah diawali dari adanya laporan warga yang motornya diduga telah dicuri.
CW, dilaporkan kehilangan motornya pada 25 Desember 2024 jam 21.30 saat tengah berkunjung ke Kecamatan Rambipuji.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat 18 April 2025 Satreskrim akhirnya bisa menangkap ketiga orang penadah yang mana semuanya pernah menguasai motor milik CW yakni Honda Tiger tahun 2007.
Kapolres dalam press conference Selasa (13/5/2025) di Mapolres Jember membeberkan peran dari ketiga penadah tersebut.
“MA membeli kendaraan Tiger seharga 800 ribu dari pelaku pencurian awal berinisial A yang saat ini telah ditahan di Lapas Jember dalam kasus pencurian TKP di Kecamatan Puger. Kemudian MA menjual motor kepada IN dengan harga 2,6 juta. Selanjutnya, IN menjual kembali kepada tersangka WAP dengan harga 3,6 juta.
Sehingga diketahui motifnya membeli motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolres.
Kapolres Bobby menegaskan, pihaknya kini memburu pelaku penadahan guna menurunkan kejadia curanmor di wilayah hukum Polres Jember.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Angga Riatma menjelaskan, selain barang bukti Honda Tiger, polisi menemukan 5 motor lain di tempat tersangka WAP.
Diduga kuat, motor-motor tersebut adalah hasil curian karena tidak dilengkapi surat resmi.
“Dari barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan kelengkapan surat-suratnya, kami menduga hasil dari tindak pidana,” ujarnya.
Angga menyatakan, penindakan hukum terhadap para penadah adalah upaya untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor.
Memutus demand and supply, atau permintaan (penadah) dan penawaran (pelaku) diyakini bisa mengurangi angka pencurian.
“Langkah kami untuk menekan atau mereduksi banyaknya kasus-kasus curanmor yang ada di Jember. Kita melakukan penindakan kepada pemantiknya (penadah), ketika permintaan kurang maka angka pencurian akan berkurang,” tandas Kasat Angga.
Dalam waktu dekat, polisi akan mengekspos nomor rangka, nomor mesin, hingga merek motor curian yang berhasil diamankan. Masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambilnya di Mapolres dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. (dan/ian)