Probolinggo (Kabarpas.com) – Puluhan warga melurug kantor Polres Probolinggo Kota. warga protes dengan adanya biaya otopsi salah satu anggota keluarganya yang tewas, dimintai biaya sebesar Rp 25 Juta. Selain itu, warga meminta agar pihak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus kematian anggota keluarganya yang dianggap ada kejanggalan. Senin, (23/11/2015).
Pantauan Kabarpas.com, puluhan warga yang berasal dari Dusun Gentengan, Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan melurug kantor Polres Probolinggo Kota.
Aksi protes dilakukan terkait kasus kematian Sualimin, (40), pada Selasa 17 November lalu, di mana korban yang meninggal di rumah istrinya Sulik, (37),di Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas dinilai warga penuh dengan kejanggalan.
Hal itu dikarenakan pada saat korban dikafani dan siap dikubur, pihak keluarga Sualimin melihat ada lebam di wajah almarhum. Kecurigaan itu semakin kuat setelah anak korban, Mufida, (8) bercerita bahwa ayah dan ibunya bertengkar sebelum kematian korban yang berprofesi sebagai penjual korek api tersebut.
Sementara surat hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit umum Tongas tidak ada. Padahal sebelum meninggal korban sempat dibawa ke rumah sakit, malah yang diterima oleh keluarga Sualimin adalah surat kematian dari desa yang menerangkan korban meninggal karena sakit.
“Dari situ pihak keluarga pun melapor ke Polsek Tongas. Namun, petugas kepolisian justru meminta uang senilai Rp 25 juta untuk biaya otopsi. Selain itu, keluarga juga diminta menghadirkan 2 orang saksi agar kasus ini diusut kembali,” ujar Sukamiaruf, keponakan korban kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Trisno Nugroho menjelaskan, jika keluarga korban baru melaporkan dugaan itu pada kepolisian setempat. Padahal polisi tengah berencanakan gelar perkara, guna mencari pasti penyebab kematian korban.
“Tidak ada anggota kami yang sengaja meminta biaya otopsi sebesar Rp 25 juta rupiah. Kalau ada akan kami tindak tegas. Untuk kasus ini kami berjanji akan mengusut tuntas dan membebaskan biaya otopsi jika terbukti ada unsur kriminal dalam kasus kematian korban,” pungkasnya. (odi/abu).














