Pasuruan, Kabarpas.com – Puluhan pegawai minimarket Senkuko melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Senin, (23/05/2022).
Berdasarkan pantauan Kabarpas.com, sekitar pukul 09.40 WIB, para pengunjuk rasa ini datang dengan mengendarai sepeda motor sembari membawa sejumlah spanduk besar bernada protes.
Saat dikonfirmasi Julian Jaya, kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko mengatakan, tujuan demo ini untuk mempertanyakan terkait tagihan retribusi senilai Rp 2 Miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
“Kami meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada kami.
Sementara Pemkot Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan tagihan retribusi kepada pengelola Senkuko,” ujarnya.
Julian menambahkan, tagihan sebesar Rp 2 miliar tersebut ditagihkan untuk membayar retribusi gedung Senkuko selama 13 tahun.
Ia mengungkapkan jika pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.
“Setelah ini ya menunggu, kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Berarti kan Kejaksaan harus meminta Pemerintah Kota meminta tagihan. Kami mau bayar bagaimana kalau tidak ada tagihan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan bahwa tagihan Rp 2 Miliar itu merupakan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemkot Pasuruan yang kini jadi minimarket Senkuko.
“Tagihan Rp 2 M itu merupakan hasil proses hukum proses penyelidikan aparat penegak hukum kejaksaan, jadi itu kewenangan kami, ” pungkas Wahyu. (emn/ida).