Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo melakukan pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi di ruang Barata Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, DPD Gapensi, DPD Gapeksindo, DPD Gapeknas, DPD Gapensinas, DPD Gabkin dan DPD Aspeknas Kabupaten Probolinggo.
“Pembinaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan konstruksi serta memastikan bahwa pelaku usaha baik penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi menjalankan usahanya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Ruli Nasrullah.
Ruli menerangkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan kesesuaian terhadap fungsi peruntukan konstruksi, rencana umur konstruksi, pelaksanaan kapasitas dan beban serta pemeliharaan produk jasa konstruksi.
“Jenis pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan ini merupakan pengawasan teknis terhadap tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan/atau tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi,” jelasnya.
Menurut Ruli, dalam upaya untuk memberikan informasi dan memahami aturan-aturan terkait, dilakukan kegiatan workshop tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Menteri PUPR yang bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Seperti tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR dan Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR
.
“Dalam konteks Kabupaten Probolinggo, DPUPR Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 serta Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023. Melalui sosialisasi ini terang Ruli, diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” terangnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan konstruksi terang Ruli, DPUPR Kabupaten Probolinggo dan Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur memberikan pelatihan tenaga terampil konstruksi dan ujian sertifikasi.
“Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing. Sekaligus meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil kerja konstruksi,” pungkasnya. (len/gus).