Reporter : Joko Santoso
Editor : Memey Mega
Pasuruan,Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan, mengamankan penjulan petasan (mercon) sekitar pukul 21.30 wib, Jum’at(26/05/2018)
Pelaku atas nama Muhamad Saiun (21) warga Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan di amankan Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan membawa dan menjual petasan.
Saat itu, anggota Polsek Sukorejo melaksanakan hunting, kemudian ada seorang sedang mengendarai motornya dicurigai membawa kardus di atas motornya, lalu petugas yang mencurigai membuntuti pelaku hingga akhirnya berhenti.
Tak lama kemudian petugas yang mencurigai langsung menggeledah pelaku dan ternyata ditemukan petasan di dalam kardus, tersangka di tangkap saat berhenti di pinggir jalan Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam kardus tersebut petasan jenis rentengan dengan panjang 20 meter.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com. Menurut keterangan pelaku saat di gelandang petugas Mapolsek Sukorejo, petasan akan di jual kepada orang yang sudah memesanya.
“Mercon sudah ada yang memesan dan akan saya kirim kepada pemesan mercon,” kata si pelaku saat diinterogasi petugas.
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo mengatakan akan menindak lanjuti adanya penangkapan terhadap Saiun dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan dua petasan rentengan dengan panjang 10 meter,pelaku masih menjalani proses karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat No.12 Tahun 1951,” jelasnya. (Jok/mey)