Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Feb 2019

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah 


Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah  Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 orang pelaku pembobol rumah, yang kerap kali melakukan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur, Rabu (06/02/2019).

Ironisnya, kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan tersebut merupakan residivis yang pernah tersandung dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni bernama Supardi alias Benyek (45), warga Dusun Warurejo, Desa Kejapanan dan Didik Hermansyah (38), warga Dusun Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah milik Marlen Siahaan (44), warga Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/01/2019), sekitar pukul 02.00 wib.

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis.

Alhasil, kedua pelaku yang mendapati korban yang sedang tertidur itu, langsung berhasil menggasak beberapa Handphone dan Laptop.

Kedua pelaku langsung diringkus oleh petugas pada Selasa (05/02/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 wib. Untuk penangkapan pelaku Supriyadi alias Benyek dilakukan di dalam rumahnya dan Didik Hermansyah berada di sebuah parkiran truk yang berada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi pada rumah kosong atau pada saat pemilik rumah lengah. Kedua pelaku juga beberapa kali masuk penjara dan bulan 11 tahun 2018 lalu baru keluar dari penjara,” terang AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Laptop dan 6 buah Handphone atas hasil dari aksi nakalnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 143 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan