Banyuwangi (Kabarpas.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil membekuk seorang pelaku adegan, dan sekaligus penyebar video mesum dengan seorang siswi SMP. Pelaku berhasil dibekuk petugas di Kerobokan, Denpasar Bali.
Menurut Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya, kasus ini berawal saat pelaku berinisial B-H dan korban berinisial mawar (nama samaran.red) melakukan hubungan layaknya orang dewasa, di sebuah ladang yang berada di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi pada pertengahan Juli 2015 lalu.
“Pelaku yang tak lain pacar korban ini sengaja merekam hubungan tidak senonoh tersebut, lantaran kisah cintanya tidak direstui orang tua korban. Bahkan,kepada korban pelaku berdalih merekam video tersebut hanya untuk kenang-kenangan,” terangnya kepada Kabarpas.com. Sabtu, (26/12/2015).
Perwira berpangkat balok tiga ini menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anggota Polsek Licin, atas beredarnya video porno yang dilakukan oleh pelaku dan korban di bawah umur.
“Dari situlah kami memanggil pemeran wanita dalam video orang dewasa tersebut, untuk kami mintai keterangan terkait seputar pembuatan dan beredarnya video yang diperankannya itu,” ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya, petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak melakukan penangkapan. Hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Bali. ”Pelaku kami tangkap di sebuah bedeng proyek di Kerobokan, Bali,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit handphone seluler merk Blackberry warna putih dan handphone Mito warna putih, yang berisikan rekaman video mesum tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian setempat menjerat pelaku UU Pornografi No.44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1. “Pelaku terancam hukuman kurungan paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (dik/gus).