Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 26 Des 2015

Polres Banyuwangi Bekuk Pelaku dan Penyebar Video Mesum Siswi SMP di Bali


Polres Banyuwangi Bekuk Pelaku dan Penyebar Video Mesum Siswi SMP di Bali Perbesar

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil membekuk seorang pelaku adegan, dan sekaligus penyebar video mesum dengan seorang siswi SMP. Pelaku berhasil dibekuk petugas di Kerobokan, Denpasar Bali.

Menurut Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya, kasus ini berawal saat pelaku berinisial B-H dan korban berinisial mawar (nama samaran.red) melakukan hubungan layaknya orang dewasa, di sebuah ladang yang berada di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi pada pertengahan Juli 2015 lalu.

“Pelaku yang tak lain pacar korban ini sengaja merekam hubungan tidak senonoh tersebut, lantaran kisah cintanya tidak direstui orang tua korban. Bahkan,kepada korban pelaku berdalih merekam video tersebut hanya untuk kenang-kenangan,” terangnya kepada Kabarpas.com. Sabtu, (26/12/2015).

Perwira berpangkat balok tiga ini menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anggota Polsek Licin, atas beredarnya video porno yang dilakukan oleh pelaku dan korban di bawah umur.

“Dari situlah kami memanggil pemeran wanita dalam video orang dewasa tersebut, untuk kami mintai keterangan terkait seputar pembuatan dan beredarnya video yang diperankannya itu,” ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya, petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak melakukan penangkapan. Hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Bali. ”Pelaku kami tangkap di sebuah bedeng proyek di Kerobokan, Bali,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit handphone seluler merk Blackberry warna putih dan handphone Mito warna putih, yang berisikan rekaman video mesum tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian setempat menjerat pelaku UU Pornografi No.44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1. “Pelaku terancam hukuman kurungan paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (dik/gus).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras