Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pemuda berinisial RD (20) Warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, yang merupakan pelaku perampasan HP dengan menggunakan celurit di kawasan GOR Mastrip Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Senin, (07/10/2019).
Tersangka berhasil ditangkap polisi berserta beberapa pelaku kejahatan lainya, seperti pelaku begal, street crime, serta pelaku tindak sajam dan senpi. Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2019.
Tertangkapnya tersangka RD, berawal dari laporan keamanan GOR Mastip, dan laporan korban perampasan.
Sehingga berbekal kamera CCTV yang sempat viral di Medsos, serta keterangan korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Kepada wartawan kabarpas.com, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, pelaku berhasil diamankan bersama 7 pelaku kejahatan lainnya.
“Total ada 8 pelaku kejahatan tersebut, mereka terdiri dari pelaku begal, perampasan, jambret, serta cabul. Dan semuanya sudah kita proses sesuai aksi kejahatannya masing-masing,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.
Saat ini, pihak kepolisian setempat selalu berupaya meminimalisir pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Untuk pelaku berisinial RD, dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (wil/tin).