Banyuwangi (Kabarpas.com)- Kepolisian sektor Srono Banyuwangi berhasil membekuk tiga orang pengedar pupuk palsu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban pembeli pupuk tersebut.
Tiga pengedar pupuk palsu tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya yaitu berinisial HD (45) sebagai sopir, RJ (30) dan YN (32) sebagai kuli. Ketinganya ditangkap anggota Reskrim Polsek Srono saat sedang mendistribusikan pupuk palsu ke Desa Plampang, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek setempat IPDA Sutarman mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan anggota melakukan pengintaian, dan pembuntutan terhadap ketiga pelaku tersebut hingga tertangkap.
“Dari hasil penangkapan ITU, kita amankan barang bukti 1 unit mobil pikap dengan nopol S 9093 HG, telepon genggam, dan 2,5 ton pupuk palsu.” tegas anggota polisi berpangkat balok dua itu kepada Kabarpas.com, Jumat (10/06/2016).
IPDA Sutarman menambahkan, saat ini ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan. “Merak kita jerat dengan pasal 60 ayat 1, UU RI no. 13 Tahun 1992, dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Selain itu, Ipda Sutarman juga mengatakan bahwa sebelumnya mereka bertiga sudah 6 bulan mengedarkan pupuk palsu di Kabupaten Banyuwangi, sasaran mereka adalah para petani dengan iming-iming harga murah. “Selain dengan pembelian secara cash, pengedar pupuk palsu ini juga melayani transaksi secara barter,” pungkasnya. (dik/tin).














