Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 15 Okt 2017

Polisi Pelabuhan Periksa Mobil Box, di Duga Surat Tidak Sesuai


Polisi Pelabuhan Periksa Mobil Box, di Duga Surat Tidak Sesuai Perbesar

Reporter : Hari purnomo

Editor : Alexandria

_________________________________

Banyuwangi (kabarpas.com) – Kepolisian pelabuhan Gilimanuk berhasil ungkap pengiriman ikan tuna yang di duga dokumen pengiriman tidak sesuai, Minggu (15/10/17).

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP I Komang Mulyadi, mengatakan truk box dengan nomor polisi L 8368 VE ini sebelumnya dicurigai petugas membawa komoditi Karantina. Petugas kemudian memeriksa dan meminta kepada sopir Khoirul Azhari (23) asal Bojonegoro, Jawa Timur membuka pintu box kendaraan.

Ternyata dalam mobil box tersebut terdapat puluhan kardus yang didalamnya berisi ikan tuna beku. Ketika ditanya tentang dokumen Karantina, sopir langsung menunjukan namun dari pengecekan dokumen tersebut, ternyata tidak sesuai dengan pengiriman. “Komoditi ini dibawa menggunakan angkutan darat dari Surabaya, tapi yang disebutkan dalam dokumen menggunakan angkutan laut dari Maumere tujuan Benoa. Jadi secara aturan, bahwa keabsahan dokumennya tidak sah,” terang AKP Mulyadi.

Tim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) di pos 2 tersebut selanjutnya meminta sopir serta truk untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sesuai UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terhadap setiap pengiriman komoditi antar pulau, harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina asal. Hal tersebut berlaku untuk setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya.

Sementara itu dari pengakuan sopir, ia hanya bertugas mengantar dari Surabaya ke Benoa. Truk yang digunakan merupakan kendaraan ekspedisi barang. Sopir mengaku hanya diberikan surat yang tidak sesuai itu. Kompol Subawa mengingatkan untuk pengangkut  barang agar dicek kembali sebelum melanjutkan ke tmpat tujuan, baik kelengkapan surat diri, surat kendaraan dan barang yang dibawa.

Selanjutnya komoditi ikan Tuna ini nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan di wilayah Gilimanuk untuk melakukan tindak lanjut, ungkapnya.(har/lex).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras