Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas – Satreskrim Polres Malang Kota (Makota) melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Suyono,(34), warga Dusun Baran, Desa Urek – Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tujuh pelaku pun memeragakan semua adegan tersebut.
Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial IBI, (17), dan AW, (21), keduanya warga Jalan Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang. Lalu DRJ, (18), warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang.
Tersangka lain, Aldi Dwi Yahya, 24, warga Jalan Mayjen Sungkono Gang VI Malang, Suhariyanto Wijaya, 21, warga Jalan Kyai Parseh Jaya Kota Malang, KA, (16), warga Jalan Teluk Grajakan Barat Kota Malang dan BWP, (15), warga Jalan S Supriadi Kota Malang.
Reka ulang dimulai dari Cafe Union di Jalan Pajajaran Malang atau saat korban dijemput oleh BL dan TY untuk menuju ke Jembatan Gadang. Setelah itu, polisi akan melakukan rekonstruksi di Jembatan Gadang.
“Reka ulang lebih banyak dilakukan di Jembatan Gadang,” kata seorang sumber kabarpas.com di Polres Makota yang keberatan disebutkan namanya.
Reka ulang ini juga mendapat penjagaan ketat dari Dalmas atau anggota Reskrim Polres Makota.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Suyono yang memiliki akun Facebook ‘KeCenkk TOretto’ diketahui tewas bersimbah darah di jembatan Gadang, Kota Malang, Selasa (2/4) dini hari. Atau sekitar pukul 03.00. Ia mengalami dua luka tusukan. Satu di dada dan satu lagi di perut.