Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Heri Santoso (31), warga Jalan Tambak Mayor 2a, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang merupakan pelaku pencurian CPU dan monitor Excavator di empat (4) lokasi proyek pekerjaan di Pasuruan, Jumat (25/01/2019).
Sesuai dengan laporan ketiga pelapor, polisi langsung bertindak cepat menyelidiki kasus pencurian tersebut. Dua tempat kejadian perkara (tkp) diantaranya di Kelurahan Pohjentrek dan Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara merusak pintu Excavator, merusak tempat CPU dan monitor, menggunakan alat berupa gunting dan plat warna merah.
“Kemudian tersangka mengambil CPU dan monitor untuk dibawa keluar dari tempat kejadian perkara,” katanya kepada Kabarpas.com.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit mobil merk Toyota Agya tahun 2013 warna putih Nopol L-1775-IU beserta kunci kontak dan STNK atas nama Fatur Rokhman, uang hasil penjualan barang curian senilai Rp 750.000, 3 buah gunting pemotong kabel warna merah, 3 buah gunting kecil warna hitam, satu buah mesin potong, serta 1 buah senjata tajam jenis samurai.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima (5) tahun penjara,” tutupnya. (jan/diz).



















