Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Mar 2025

Polemik Sengketa Wakaf Berakhir, KH. Mahrus Ali Resmi Jadi Ketua Nadzir Baru di Ponpes Darul Qur’an


Polemik Sengketa Wakaf Berakhir, KH. Mahrus Ali Resmi Jadi Ketua Nadzir Baru di Ponpes Darul Qur’an Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Sengketa panjang terkait tanah wakaf Pondok Pesantren (PonPes) Darul Qur’an Ketapan Pekoren Rembang Pasuruan akhirnya mencapai titik terang. Setelah berbulan-bulan investigasi dan mediasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasuruan resmi membentuk kepengurusan Nadzir baru, menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum Nadzir berinisial HS.

K.H. Machrus Ali secara aklamasi terpilih sebagai ketua Nadzir yang sah, mengakhiri konflik yang berlarut-larut dan mengembalikan pengelolaan tanah wakaf ke jalur yang benar sesuai syariat dan hukum yang berlaku.

Bahkan, usai melewati perdebatan yang cukup panjang, 11 orang anggota tim formatur akhirnya dipilih untuk menentukan Ketua dan anggota Nadzir baru.

Muhammad Yahya Arip selaku juru bicara sekaligus kuasa hukum majelis keluarga pewakaf mengungkapkan bahwa HS diduga kuat melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum wakaf, antara lain:

  1. Memberhentikan pengurus secara sepihak: HS mengganti HJ. Nova Auliatul Faizah (Istri Almarhum KH.Mukhlas Syarif) Sebagai Anggota Nadzir tanpa koordinasi dengan pengurus lain maupun pemberitahuan ke BWI.
  2. Menyusun struktur yayasan sendiri: HS menyusun kepengurusan Yayasan  Ponpes Darul Qur’an tanpa melibatkan pengurus lainnya.

Terkait isu yang sempat beredar luas di luar, Yahya mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pasuruan masih tetap wakaf belum ada perubahan.

Sebagaimana diketahui bahwa kepengurusan Nadzir baru ini telah terbentuk pada Februari 2025 lalu, melalui musyawarah yang digelar di Ponpes Darul Qur’an dengan melibatkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Kepala KUA, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia.

Yahya menambahkan bahwa di tengah perjalanan proses penyusunan Nadzir baru ini diwarnai intervensi HS yang memaksa agar salah seorang rekannya  dimasukkan dalam tim formatur.

Permintaan ini ditolak keras oleh KH. Machrus Ali dengan alasan bahwa orang luar yang bukan keluarga juga bukan pengurus atau warga setempat tidak memiliki hak ikut campur dalam pengelolaan tanah wakaf.

“Dengan terbentuknya kepengurusan Nadzir baru yang sah dan di akui oleh Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pasuruan. Saya berharap polemik yang terjadi di Pon Pes Darul Qur’an dapat berakhir, agar mengembalikan ketenangan dan fokus pada pengembangan Pondok Pesantren sebagai pusat pendidikan Islam dan dakwah yang berlandaskan nilai-nilai keikhlasan dan keberkahan wakaf,” pungkasnya. (rls/***).

Artikel ini telah dibaca 191 kali

Baca Lainnya

Pasukan TMMD ke-124 Kodim Jember Percepat Renovasi Rutilahu Milik Pembecak

8 Mei 2025 - 20:39

Dandim 0824/Jember Tinjau Progres Pembangunan Rutilahu TMMD ke 124 Desa Plalangan

8 Mei 2025 - 20:37

10 Cara Gunakan Lampu Sein yang Benar untuk #Cari_Aman di Jalan!

8 Mei 2025 - 16:52

Ratusan Siswa SD Ramaikan Lomba IPU dan Lomba Menulis Surat Kepada Presiden

8 Mei 2025 - 16:48

Menteri Wihaji Cek Langsung Pelaksanaan MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita di Kota Pasuruan

8 Mei 2025 - 11:03

Kota Pasuruan Jadi Lokasi Kick Of Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja oleh BKKBN

8 Mei 2025 - 11:00

Trending di Kabar Pasuruan