Banyuwangi (Kabarpas.com) – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Genteng Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak 84 gelondong kayu jati ilegal. Puluhan kayu tersebut diamankan dari sebuah tempat penggerajian kayu milik Paeno, di Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Silir Agung -Banyuwangi.
“Dari keseluruhan kayu jati yang disita, 5 batang kayu diamankan di Polsek Siliragung dan 79 batang gelondong diamankan di Rumah Dinas Kemantren Pecinan.” ucap Sukirno Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Genteng kepada kabarpas.com Selasa, (19/01/16)
Sukirman menambahkan, diduga kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh para pelaku di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di petak 12b, KRPH Karangharjo, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Genteng.
Ironisnya, usai dilakukan penyitaan tersebut. Keesokan harinya puluhan kayu jati di sekitar tempat yang diduga pembalakan liar tersebut, berubah menjadi tumbang karena habis dilakukan pemotongan. Pihak Perhutani sendiri belum mengerti siapa yang melakukan pemotongan kayu berukuran 75 hingga 110 cm, dan tinggi 60 hingga 100 cm.
Pasca kejadian pengrusakan hutan tersebut, pihak Perhutani sudah melaporkannya kepada petugas kepolisian setempat. Namun, sembari menunggu pengusutan kasus ini, pihak Perhutani juga mengerahkan Polisi Hutan Mobail (Polhutmod) untuk melakukan operasi rutin dikawasan tersebut. (dik/tin)