Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar apel ikrar bersama netralitas pegawai dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo.
Apel ikrar bersama netralitas pegawai yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu. Bertindak sebagai pemimpin apel adalah Budi Utomo dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Apel ikrar bersama netralitas pegawai ini ditandai dengan pembacaan naskah ikrar netralitas pegawai yang dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi. Setelah itu dilakukan penandatanganan pernyataan ikrar netralitas pegawai secara simbolis oleh tiga perwakilan pegawai disaksikan langsung oleh Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu dan Pj Sekda Heri Sulistyanto.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama netralitas pegawai secara simbolis oleh Inspektur Imron Rosyadi, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Munaris dan Camat Kraksaan Puja Kurniawan dengan mengetahui Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu dan Pj Sekda Heri Sulistyanto.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menegaskan bahwa menjaga netralitas dalam Pemilukada bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap ASN.
“Dari data yang kami miliki berdasarkan hasil penelitian dari Litbang Kompas, ASN yang paling sering melanggar netralitas adalah pejabat fungsional, disusul oleh pejabat pelaksana, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas,” katanya.
Menurut Suganda, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh ASN adalah menggunakan media sosial untuk menyebarkan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu dan keterlibatan dalam kegiatan kampanye. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi netralitas ASN dalam Pemilukada.
“Hari ini saya merasa bangga, melihat pegawai di Kabupaten Probolinggo dengan tegas menyatakan netralitas mereka. Semoga komitmen ini terus dijaga dan dijadikan landasan dalam menjalankan tugas ke depan,” tambahnya.
Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo harus bersikap profesional dan netral sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama. “Kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan menjaga integritas selama proses Pemilukada berlangsung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi yang menegaskan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Netralitas ASN adalah kunci dalam memastikan Pemilukada berjalan lancar dan adil. Kami berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang ada dan menjaga profesionalitas,” ungkapnya.
Apel ikrar bersama netralitas pegawai dalam Pemilukada tahun 2024 ini diakhiri dengan penampilan atraksi dari Marching Band Gita Wibawa Praja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. (len/ari).