Banyuwangi (Kabarpas.com) – Pasca penggusuran bangunan di bantaran sungai Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi yang dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan beberapa waktu lalu. Para pemilik bangunan yang dibongkar menuding Kepala Desa (Kades) Karangdoro dan Camat Tegalsari tak konsisten.
Sebab menurut mereka, penggusuran itu seharusnya mengacu berdasarkan surat pemberitahuan penggusuran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat nomer : 300/430/429.300/2016 yang diberikan kepada pemilik bangunan, merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Desa Karangdoro dengan nomor :170/88/429.523.02/2016.
Hal ini sangat disayangkan oleh Siti Khotijah, salah satu pemilik bangunan warung yang dibongkar pada Rabu, (16/11/2016) lalu oleh Satpol PP. Ia mengatakan, dari hasil hearing yang dilakukannya bersama Komisi I DPRD kabupaten Banyuwangi, Satpol PP, Camat Tegalsari, Kepala Desa Karangdoro, dan SKPD terkait sudah jelas.
“Warga pemilik warung akan mbongkar sendiri bangunan tersebut, ketika bangunan yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat selesai tahap pembangunannya. Empat dari sembilan pemilik bangunan dijanjikan di tempatkan di situ, sisanya menggunakan tenda,” tegas Siti kepada Kabarpas.com Minggu, (20/11/016).
Siti menambahkan, saat itu ketika pihaknya masih menunggu proses pembangunan selesai, tiba-tiba mendapat surat pemberitahu penggusuran dari Satpol PP tanggal 16 November 2016. “Saya kecewa kepada Kepala Desa dan Camat, kita ini orang kecil mbok yo diperhatikan,” imbuhnya
Seperti dikabarkan sebelumnya, puluhan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Shabara Polres Banyuwangi, Polsek Tegalsari, Koramel Tegal Sari, dan TNI-AL, melakukan penertibkan bangunan liar yang berada di bantaran sungai Karangdoro. Meski sempat terjadi ketegangan antara pemilik warung dan petugas, namun penertiban berjalan lancar. (ais/sym).