Banyuwangi (Kabarpas.com) – Dua pengedar sabu-sabu (SS) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi dalam tempo setengah jam. Penangkapan itu berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gambiran, kabupaten setempat.
Penggerebekan pertama kali dilakukan di rumah Poniran alias Sakrup (45), di Dusun Glowong, Desa Wringanagung, Kecamatan Gambiran. Sekitar pukul 06.00 WIB, aparat berhasil menangkap nelayan yang nyambi jualan SS. Dua paket sabu seberat 0,49 gram berhasil diamankan sebagai bukti. Selain itu ada 1 sekrop, 1 pipet kaca, serta HP Nokia tipe 105 yang disita.
“Poniran kami tangkap atas sangkaan kepemilikan serbuk putih, yang masuk narkoba golongan satu. Barang haram ini didapat dari pria berinisial WH yang masih mendekam di LP Banyuwangi. Proses pembelian menggunakan sistem transfer perbankkan dan barang diranjau di jalan Desa Sukonatar, Kecamatan Srono,” kata Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi kepada Kabarpas.com, Rabu (11/01/2017).
Setengah jam kemudian, Satnarkoba Polres Banyuwangi meluncur menuju Hotel Nusantara Gambiran. Di hotel yang letaknya berbatasan antara Kecamatan Gambiran dan Genteng itu petugas menangkap Muhammad Hamdani (36). Warga Perumahan Permata Regency Blok D17 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang berprofesi sebagai sopir. Ia dibekuk karena memiliki dua paket sabu seberat 6,96 gram.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menjelaskan, sopir asal Sidoarjo ini ditangkap di depan kamar T6 Hotel Nusantara Gambiran. Serbuk putih tersebut diakui diperoleh dari lelaki berinisial Adi yang tinggal di Surabaya.
“Uang diserahkan langsung oleh pelaku kepada pemasok. Sedangkan barangnya dikirim melalui sistem ranjau di kawasan Surabaya,” jelas AKP Agung kepada Kabarpas.com.
Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dimintai keterangan. Hasil proses penyidikan kemudian menetapkannya sebagai tersangka. (ais/sym).