Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 27 Nov 2019 21:41 WIB ·

Pelaku Pembunuhan di Leces Probolinggo Ditangkap, Begini Pengakuanya


Pelaku Pembunuhan di Leces Probolinggo Ditangkap, Begini Pengakuanya Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – NB (25), pria asal Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo hanya bisa pasrah saat dirilis Polres Probolinggo akibat kasus pembunuhan yang dilakukanya, Rabu (27/11/2019).

NB yang ditetapkan tersangka ini terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sebilah celurit di rumahnya sendiri dengan korban bernama Slamet Widodo (25) warga Desa Pondok Wulur, Kecamatan Leces, pada Sabtu (23/11/2019) kemarin.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bersalah dan menyesal telah membunuh temannya sendiri dengan celurit.

“Saya emosi mendengar cerita dari istri saya, kalau korban telah menggaulinya, perbuatan pelaku tidak hanya sekali, bahkan 2 kali, dan yang ketiganya ini kepegok saya,“ ujar tersangka

Lebih lanjut tersangka mengaku bahwa istrinya tidak bisa menolak karena diancam dengan belati, dan harus melayani nafsu bejat korban layaknya suami istri.

“Menurut saya siapa orangnya yang tidak marah, mendengar istrinya diperkosa orang, bahkan perbuatanya itu dilakukan berkali-kali. Saya pasrah sudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, saat jumpa pers di depan awak media menjelaskan, hasil dari olah TKP di lapangan, pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam dari kejadian tersebut beserta barang bukti sebilah celurit yang diduga kuat millik pelaku.

“Hasil dari pengakuan istrinya, sebelumnya tidak ada ikatan asmara antara istri pelaku dan korban. Mereka (korban dan pelaku) teman sejak kecil,” jelasnya.

Ditambahkan, saat mendengar pengakuan istri tersangka, kalau dirinya diperkosa korban. Pelaku sempat mengingatkanya agar tidak mengulangi dan menjauh dari istrinya.

Namun, kenyataanya korban masih tetap melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam istri pelaku. Dan hendak melakukan perbuatan yang ketiga tapi keduluan kepergok tersangka, sehingga kasus pembunuhan ini terjadi.

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,“ tutup Kapolres AKBP Eddwi. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 234 kali

Baca Lainnya

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati 2023

24 April 2024 - 21:59 WIB

Pertama Lunas PBB P2 Tahun 2024, Desa Ini Dapat Reward Khusus dari Pemerintah

23 April 2024 - 10:46 WIB

Kampanye Anti Korupsi, Pj Bupati Ugas Sidak Pelayanan Adminduk dan Perijinan

22 April 2024 - 22:09 WIB

Peringatan Harjakapro ke-278, Pj Ugas Ajak Masyarakat Mengenang Sejarah Kabupaten Probolinggo yang Bermula dari Kerajaan Majapahit

20 April 2024 - 13:14 WIB

Atlit Asal Probolinggo Bakal Berlaga di Kejuaraan Tenis Meja se-Asia Tenggara

18 April 2024 - 13:11 WIB

Pj Bupati Ugas Pimpin Apel Pagi Hari Pertama Masuk Kerja

16 April 2024 - 13:08 WIB

Trending di Kabar Probolinggo