Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Nov 2022

Pelaku Jambret Kalung Emak-emak di Pasuruan Babak Belur Dimassa


Pelaku Jambret Kalung Emak-emak di Pasuruan Babak Belur Dimassa Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelaku jambret kalung emak-emak di Jalan Griya Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan babak belur usai dimassa. Sabtu (5/11/2022).

Diketahui pelaku jambret berinisial SR (34), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap warga saat hendak kabur naik bus usai melakukan aksinya.

Aksi pelaku bermula ketika korban Nikma (60) sedang menyiram tanaman di depan rumahnya pada pukul 08.00 WIB. Melihat kalung emas yang digunakan korban, muncul niat jahat di benak pelaku SR (34).
Sambil mengendarai motornya, warga Rejoso itu diduga langsung menarik kalung dari leher korban hingga jatuh tersungkur.

Ketika berusaha kabur, pelaku jambret ini sempat dihadang warga sekitar bernama Sugeng Wardoyo (65).

“Pelakunya sendirian, terus dihadang pakde saya, dia sempat turun terus pakde saya dipiting lehernya, ” ujar Erwin Diarinda (30), warga sekitar.

Sempat terjadi perkelahian antara SR (34) dengan Sugeng (35). Akibatnya, Sugeng (35) mengalami luka-luka. Warga sekitar yang geram langsung berlari mengejar pelaku. Tak ayal, pelaku yang panik berlari kabur keluar gang.

“Dikejar warga sampai ke jalan raya, tapi motornya ditinggal. Kalung yang dicuri jatuh di jalan langsung diambil yang punya,” ungkapnya.

Sesampainyanya di jalan raya Untung Suropati, SR (34) yang panik tanpa pikir panjang naik sebuah bus umum yang melintas. Namun, bus tersebut berhenti di perempatan pasar Kebonagung. Dan apes, pelaku jambret ini pun berhasil ditangkap warga di dalam bus.

“Pelaku sudah sempat diamankan warga. Tapi kabur lagi naik bus, kemudian berhasil ditangkap lagi ,” jelas Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

SR (34) terancam pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan